CNN Indonesia
Selasa, 23 Des 2025 15:57 WIB
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan empat tahanan politik yang didakwa melakukan penghasutan terkait demonstrasi akhir Agustus lalu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan empat tahanan politik yang didakwa melakukan penghasutan terkait demonstrasi akhir Agustus lalu.
Empat terdakwa tersebut ialah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
"Membebaskan Para Terdakwa antara lain Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq Anhar dari segala dakwaan," ujar perwakilan TAUD, M. Fadhil Alfathan Nazwar, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membebaskan Para Terdakwa dari tahanan segera setelah putusan sela dibacakan," sambungnya.
TAUD meminta hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi ketentuan syarat formil dan materiil, dengan begitu harus dibatalkan demi hukum.
"Memulihkan kemampuan, nama baik serta harkat dan martabat Para Terdakwa dalam kedudukan semula," ucap Fadhil.
Dalam eksepsi tersebut, TAUD menekankan perbuatan Para Terdakwa bukan tindak pidana, melainkan merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang sepatutnya dilindungi.
Selain itu, penuntutan yang dilakukan terhadap Para Terdakwa merupakan kriminalisasi terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
TAUD juga menyoroti dakwaan terhadap Para Terdakwa tidak memenuhi syarat formil surat dakwaan karena tidak ditanda tangani oleh Penuntut Umum. Dakwaan pertama, kedua, ketiga dan keempat Penuntut Umum juga tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
"Dakwaan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak jelas karena adanya perbedaan Pasal antara surat dakwaan dengan penetapan tentang penahanan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III," kata Fadhil.
(fra/ryn/fra)

3 hours ago
3






































