Airlangga Hartarto: UMP 2026 Pertimbangkan Kondisi Ekonomi

3 hours ago 1

Airlangga nilai UMP 2026 sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 telah memperhitungkan berbagai indikator ekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi maupun kabupaten/kota. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, menyusul adanya protes dari kalangan buruh terkait kenaikan UMP di sejumlah daerah.

Airlangga menjelaskan, UMP ditetapkan melalui formula yang menggabungkan inflasi dan indeks, yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Pemerintah juga telah meningkatkan besaran indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi 0,5 hingga 0,9, yang diharapkan dapat memberikan ruang kenaikan upah yang lebih baik bagi pekerja.

Menurut Airlangga, besaran upah minimum saat ini sudah layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mengantisipasi kenaikan harga di masyarakat. "Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal," ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa di sejumlah kota dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan dapat berada di atas UMP yang ditetapkan pemerintah daerah. "Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal," ungkapnya.

Kenaikan UMP DKI Jakarta

Pada Rabu (24/12), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876. Sebelumnya, UMP DKI Jakarta berada di angka Rp5.396.761, sehingga kenaikan UMP tahun ini mencapai 6,17 persen atau sebesar Rp333.115. Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, di mana indeks alfa ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research