Ahli Hukum: Kredit Bermasalah Tak Selalu Tindak Kejahatan

3 hours ago 2

Ahli sebut kredit bermasalah tak serta-merta tergolong kejahatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Ahli hukum perbankan Zulkarnain Sitompul menegaskan bahwa kredit bermasalah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Menurut Zulkarnain, tidak ada kegiatan bisnis yang bebas risiko, termasuk sektor perbankan, yang menyebabkan tidak ada bank memiliki rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) nol persen.

Pemberian kredit oleh bank telah melalui serangkaian prosedur ketat berdasarkan prinsip kehati-hatian. Zulkarnain menjelaskan bahwa setiap bank memiliki tingkat toleransi risiko yang berbeda, yang dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP) masing-masing. Selama SOP tersebut dijalankan dengan tepat, bank telah memenuhi prinsip kehati-hatian secara hukum.

Indikator kesehatan kredit dapat dilihat dari rasio NPL. Jika berada di bawah 3 persen, maka sistem kredit dinilai berjalan sehat. Terkait kasus kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang tengah disidangkan, Zulkarnain mengingatkan perlu dilihat dalam kerangka risiko bisnis.

Dalam praktik perbankan, setiap pemberian kredit disertai mekanisme mitigasi risiko, seperti pencadangan kerugian dan perhitungan nilai likuidasi. Kerugian muncul setelah proses evaluasi menyeluruh. Pada kasus Sritex, laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar keputusan kredit telah diaudit dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Jika ditemukan permasalahan dalam laporan tersebut, aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak auditor. Zulkarnain mencontohkan kasus Enron di Amerika Serikat yang berujung hukuman bagi auditor dan manajemen perusahaan akibat rekayasa laporan keuangan.

Zulkarnain mengingatkan risiko yang lebih luas apabila setiap kredit macet langsung dipidanakan, karena dapat menimbulkan ketakutan di kalangan perbankan. Hal ini dapat menyebabkan kenaikan biaya kredit dan menghambat dunia usaha.

Dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex, Babay Farid Wazadi, mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI, menjadi salah satu terdakwa. Zulkarnain menyinggung bahwa Babay sempat lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk jabatan Direktur Utama Bank Sumut, menandakan integritasnya dinilai baik.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research