Jakarta, CNBC Indonesia - Idul Adha 1446 Hijriah diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam penanggalan Islam, dan untuk tahun ini diperkirakan jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.
Pada momen ini, umat Muslim di berbagai penjuru dunia akan melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Perintah untuk berkurban telah tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur'an, salah satunya terdapat dalam Surah Al-Kautsar ayat 1 hingga 3 yang diambil dari Qur'an Kemenag
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ. اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak (1) Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! (2) Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah).(3)"
Usai penyembelihan hewan kurban, kegiatan selanjutnya yang tak kalah penting adalah pengelolaan dan pembagian daging kurban. Para panitia akan bekerja sama mulai dari proses pemotongan, penimbangan, hingga pengemasan daging sebelum dibagikan kepada para penerima.
Dalam pelaksanaannya, Islam telah menetapkan pedoman tertentu yang harus diperhatikan agar distribusi daging kurban berjalan adil dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban
Dikutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), tiga golongan yang berhak menerima daging kurban adalah shohibul kurban, fakir miskin, dan tetangga atau kerabat. Sementara itu, ada juga golongan keempat, yakni para peminta-minta. Paparan lebih jelasnya ada di bawah ini.
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad). Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Fakir Miskin
Fakir miskin juga termasuk golongan yang berhak menerima hewan kurban. Ditilik dari laman Muhammadiyah, ada sebuah hadits dari Ali bin Abi Thalib yang artinya:
"Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib telah mengkhabarkan bahwa Nabi SAW telah memerintahkan kepadanya agar ia (Ali) membantu (melaksanakan kurban) untanya dan agar ia membagikannya seluruhnya, daging-dagingnya, kulit-kulitnya, pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan ia tidak boleh memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal." (HR Muslim)
Selain itu hak fakir miskin akan daging kurban juga dijelaskan dalam potongan surat Al-Hajj ayat 28 berikut:
فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ
Artinya: "Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."
3. Orang yang Meminta-minta
Orang yang meminta-minta termasuk golongan penerima daging kurban. Dalilnya tertera dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 36. Allah SWT berfirman,
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ
وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
Ibnu Abbas juga pernah mengisahkan sifat pembagian hewan kurban Nabi Muhammad SAW,
"Beliau memberi makan keluarganya sepertiga, memberi fakir miskin dari tetangganya sepertiga, dan bersedekah kepada yang meminta-minta sepertiga."
4. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar, meskipun mereka termasuk orang yang berkecukupan. Hal ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan menjaga hubungan sosial yang harmonis.
MUI juga menyebutkan bahwa tidak ada larangan untuk memberikan daging kurban kepada tetangga atau kerabat non-Muslim, terutama jika mereka termasuk golongan fakir miskin. Islam tidak menetapkan syarat bahwa penerima daging kurban harus beragama Islam.
Hal ini sebagaimana yang difirmankan Allah SWT:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).
Sedangkan, pendapat yang melarang untuk memberikan daging kurban kepada non-Muslim adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.
Selain itu juga menghindari perlakuan yang mendiskriminasi dan mengakibatkan kesenjangan sosial pada umat tertentu dalam kehidupan, yang tentu tidak diajarkan dalam Islam.
(dag/dag)
Saksikan video di bawah ini: