4,7 Juta Kendaraan di Jateng Menunggak PKB pada 2025, Pendapatan Rp2,4 T Hilang

21 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Danang Wicaksono, mengungkapkan, terdapat sekitar 4,7 juta kendaraan bermotor di Jateng yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2025. Menurutnya, potensi pendapatan yang hilang akibat penunggakan tersebut mencapai sekitar Rp2,4 triliun. 

Danang mengatakan, dari target Rp4,1 triliun, realisasi penerimaan PKB di Jateng pada 2025 mencapai Rp3,9 triliun. Angka tersebut diperoleh dari 11,3 juta kendaraan, terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 9,7 juta dan roda empat sebanyak 1,6 juta. 

Menurut Danang, jumlah kendaraan bermotor di Jateng mencapai sekitar 16 juta. Artinya, yang menyetorkan PKB pada 2025 hanya 67-70 persen. "Sementara sisanya itu nunggak," ujarnya ketika diwawancara, Kamis (8/1/2026). 

Dia menambahkan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) akibat adanya 4,7 juta kendaraan yang menunggak PKB cukup besar. "Potensinya itu sekitar 2,4 triliun," katanya. 

Kendati demikian, Danang mengungkapkan, angka 4,7 juta kendaraan menunggak PKB di Jateng harus diverifikasi ulang. "Karena ada juga kendaraannya yang sudah hancur, sudah kecelakaan, ada juga yang hilang dicuri kemudian dipereteli. Masa orang ini mau bayar pajak terus, sedangkan kendaraannya sudah dicuri," ujarnya. 

"Nah, data (penunggak PKB) yang 4,7 juta itu secara perlahan-lahan kami coba bersihkan. Sebenarnya potensi (penerimaan) kita itu tinggal berapa sih dari yang tertunggak 4,7 sekian juta tadi," tambah Danang. 

Dia mengatakan, proses tersebut akan dilakukan dengan memverifikasi langsung kepada pemilik kendaraan yang terdata menunggak PKB. "Di sisi lain, kami sekarang mencoba menjadi pelopor penegakan Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas, yakni yang dua tahun sejak masa STNK (tak setor PKB), dapat dicabut regident-nya (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor)," ucapnya. 

Danang menerangkan, pencabutan regident dapat dilakukan dengan dua cara, yakni pengajuan oleh pemilik kendaraan dan pencabutan langsung oleh otoritas atau pejabat regident. "Nah, kita mau lakukan (opsi) yang pertama dulu nih. Kita akan umumkan ke masyarakat, bagi yang kendaraannya sudah rusak berat, hancur lebur, dan tidak dapat diperbaiki, daripada ditagih pajaknya, mending diajukan pencabutan regident," katanya.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research