3 WNA Ditangkap usai Bikin Konten Porno di Bali, Terancam Bui 10 Tahun

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Tiga Warga Negara Asing (WNA) di Bali ditangkap atas tuduhan memproduksi dan mendistribusikan pornografi. 

Ketiga WNA tersebut, dua berkebangsaan Prancis dan satu Italia, ditahan karena dicurigai berusaha "mendapatkan keuntungan dari membuat video dan konten pornografi, kata kepala polisi Joseph Edward Purba dari distrik Badung, Bali, dikutip dari AFP.

Warga asing tersebut berisiko dipenjara hingga 10 tahun atas tuduhan produksi pornografi dan enam tahun lagi untuk distribusi konten porno secara daring.

Joseph mengatakan penyelidikan atas turis asing tersebut dipicu oleh video viral berisi konten pornografi yang beredar di media sosial.

Petugas imigrasi akhirnya menangkap tersangka, seorang wanita berkebangsaan Prancis yang digambarkan sebagai "pembuat konten", dan satu orang berkebangsaan Italia saat mereka mencoba meninggalkan Bali menuju Thailand.

Sementara pria Prancis yang diduga bertindak sebagai manajer ditangkap beberapa hari kemudian di Badung.

Ini bukan pertama kalinya WNA di Bali ditangkap karena membuat konten asusila. Tahun lalu, bintang film dewasa Inggris, Bonnie Blue, dideportasi dari Bali, setelah dikenakan denda atas pelanggaran lalu lintas yang merupakan satu-satunya tuduhan yang terbukti dari penyelidikan produksi pornografi.

Para pejabat Bali telah mengeluhkan perilaku tidak tertib oleh wisatawan asing, termasuk beberapa influencer Rusia yang diusir karena berpose telanjang di tempat-tempat suci. Akibat perilaku tak senonoh tersebut, sejumlah turis telah dideportasi dalam beberapa tahun terakhir.

(hsy/hsy)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research