Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini, otoritas imigrasi pemerintah Selandia Baru mulai mewajibkan warga Israel yang mengajukan visa untuk melaporkan rincian dinas militer mereka sebagai syarat masuk negaranya.
Setidaknya, sudah ada satu orang ditolak masuk setelah melakukannya, menurut The Times of Israel.
Warga Israel yang sudah cukup usia untuk wajib militer, jika mengajukan visa turis ke Selandia Baru, diminta untuk melaporkan apakah mereka pernah bertugas di Pasukan Pertahanan Israel seperti. Perlu diketahui, Israel mewajibkan hampir semua warga negaranya untuk melakukan wajib militer. Jika mereka bertatus sebagai anggota aktif, calon turis diharuskan melengkapi kuesioner terperinci tentang dinas militer mereka.
Dalam kuesioner pertama, para pemohon visa ditanya tentang tanggal dinas militer mereka, lokasi pangkalan mereka, korps dan unit tempat mereka bertugas, kamp militer tempat mereka ditempatkan, pangkat, rincian peran, dan nomor identitas militer mereka.
Foto: Tentara Israel berpose di samping tank, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, dekat Perbatasan Israel-Gaza, di Israel selatan, 9 Mei 2024. (REUTERS/Amir Cohen)
Dalam kuesioner kedua, mereka ditanya:
"Apakah Anda pernah terlibat dengan badan intelijen atau kelompok, atau lembaga penegak hukum?"
"Apakah Anda pernah terlibat dengan kelompok atau organisasi yang telah menggunakan atau mendukung kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia untuk mencapai tujuan mereka?"
"Apakah Anda pernah melakukan atau terlibat dalam kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau pelanggaran hak asasi manusia?"
Mereka yang tidak dapat mengungkapkan rincian dinas militer karena masalah keamanan tidak dikecualikan dari pengisian kuesioner. Sehingga, akibatnya, mereka tidak dapat memperoleh visa.
Setidaknya satu tentara yang bertugas di Gaza selama perang melawan Hamas ditolak masuk ke Selandia Baru. Ia mengatakan bahwa hal ini merupakan akibat langsung dari jawaban-jawabannya terhadap kuesioner.
Tidak hanya Selandia Baru, Australia juga telah menerapkan kebijakan serupa, dan setidaknya dua warga Israel ditolak masuk sebagai akibatnya.
Otoritas Imigrasi Selandia Baru (INZ), yang dimintai komentar, tidak membantah rincian laporan ini, namun mereka mengatakan bahwa bertugas dalam perang saat ini tidak secara otomatis mendiskualifikasi warga Israel untuk memasuki negara tersebut.
"Visa kunjungan dapat ditolak karena sejumlah alasan, dan sulit bagi kami untuk mengomentari mengapa permohonan seseorang ditolak tanpa perincian permohonan mereka. Imigrasi tidak melarang individu yang telah bertugas dalam konflik ini untuk mengajukan atau diberikan visa kunjungan," kata otoritas tersebut kepada The Times of Israel.
"Sejak konflik antara Israel dan Hamas dimulai, INZ telah menerapkan proses untuk memastikan konsistensi dan alokasi prioritas untuk setiap permohonan yang diterima bagi orang-orang yang tinggal di lokasi ini. Warga negara Palestina dan Israel dapat mengajukan permohonan untuk kategori visa apa pun yang memenuhi persyaratan," katanya.
Analisis data statistik INZ menunjukkan bahwa tingkat penolakan permohonan visa Israel ke Selandia Baru selama perang adalah sekitar empat persen. Angka ini tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya atau tingkat penolakan bagi warga negara maju lainnya.
Sekitar sebulan yang lalu, Sky News Australia mengungkapkan bahwa Australia mengajukan kuesioner serupa kepada warga Israel yang mengajukan permohonan visa. Australia telah menolak permohonan visa dari warga Israel yang bertugas di Gaza dan berusaha mengunjungi kerabatnya. Selain itu, mantan menteri kehakiman Israel Ayelet Shaked ditolak masuk ke Australia pada November 2024.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Potensi & Daya Saing Industri Kesehatan RI di Pasar Global
Next Article Alasan Israel Kaya Raya Meskipun Negaranya Perang Terus